
Tanggal Penutupan : 28 September2013
PENGUMUMAN
Nomor : 810/1406 /BKD-IV/IX/2013
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN BULUNGAN
TAHUN 2013
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : R/164.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 28 Agustus 2013, perihal : Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah untuk Pelamar Umum Tahun 2013, dan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 605/K-VIII/800/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Penetapan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk pelamar umum, maka Pemerintah Kabupaten Bulungan akan melaksanakan seleksi CPNS Daerah Formasi Tahun 2013 dengan ketentuan sebagai berikut .
A. PERSYARATAN UMUM
1.Warga Negara Republik Indonesia Yang Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Oktober 2013. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
3.Pendidikan terakhir sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah mendapat Izin Penyelenggaraan dari Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia serta bukan merupakan Ijazah sementara/Surat Keterangan lulus;
4.Standar nilai Indek Prestasi Komulatif (IPK) 2,50 ;
5.Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon dan/Anggota TNI/Polri dan bagi yang sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan Instansi lain harus mendapat persetujuan dari pimpinan instansi Yang bersangkutan;
6.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagaiPNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagaiPegawaiBUMN/BUMD dan Pegawai Swasta;
7.Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
8.Tidak menjadi Pengurus dan/atau anggota Partai Politik;
9.Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
10. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia;
11. Bersedia tidak mengajukan Permohonan Mutasi dari Formasi penempatan yang dilamar ke Instansi lain (dalam Daerah/Luar Daerah ) sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangya 8 (delapan) Tahun terhitung mulai tanggal sebagai CPNS.
B. TATA CARA, MATERI, TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN
1. Pendaftaran penerimaan berkas dimulai tanggal 13 September s.d 28 September2013;
2. Pelamar menyampaikan berkas langsung ke Sekretariat Panitia Penerimaan di GEDUNG Balai Pertemuan Umum (BPU), Jl. Diponegoro Tanjung Selor Hulu setiap hari kerja (Senin s.d Kamis pukul 08.00-14.00 wite, Jumat dan Sabtu pukul 08.00-11.00 wite);
3. Surat lamaran harus ditulis tangandengan huruf cetak dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan menggunakan tinta hitam (Ballpoint) di atas kertas double folio bergaris tanpa materai;
4. Alamat pelamar harus ditulis lengkap dengan Nomor Rumah, RT/RW, Kode Pos sesuai dengan KTP dan Nomor Telepon/HP;
5. Berkas permohonan yang harus dilampirkan pada saat pendaftaran :
a. Fotokopi Ijazah dan Transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002, Serta memperlihatkan ijazah asli dan transkrip nilai pada saat penyampaian permohonan;
b. Pas photo terbaru bewarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
c. Fotokopi Kartu Pencari Kerja (AK-1) yang telah dilegalisir (dapat menggunakan AK-1 dari seluruh wilayah Indonesia);
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (dari seluruh wilayah Indonesia)
e. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan yang telah disediakan oleh panitia.
6. Permohonan beserta lampirannya dimasukkan ke dalam MAP berwarna yaitu :
a. HIJAU bagi pelamar TENAGA KESEHATAN;
b. MERAH bagi pelamar TENAGA GURU;
c. KUNING bagi pelamar TENAGA TEKNIS.
Pada bagian depan map ditulis Nama, Pendidikan, Jabatan yang dilamar, alamat lengkap dan nomor telepon rumah /HP;
7. Pemeriksaan lamaran berkas dilakukan sesuai dengan syarat yang ditentukan;
8. Apabila pelamar tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas, maka tidak dapat mengikuti tes penerimaan CPNSD Tahun 2013;
9. Materi ujian/tes terdiri dari :
a. Tes Kompetensi Dasar (TKD), meliputi :
Ø Tes Wawasan Kebangsaan;
Ø Tes Bakat Intelegensi umum;
Ø Tes Karakteristik pribadi.
b. Tes Kemampuan Bidang (TKB), akan dilaksanakan setelah Tes Kompetensi Dasar (TKD), bagi pelamar yang memenuhi Passing Grade TKD (waktu dan tempat akan ditentukan kemudian).
10. Pelaksanaan seleksi/ujian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 03 November 2013, waktu pelaksanaan pukul 08.00 wite (hadir satu jam sebelum seleksi tes/ujian dimulai) dan tempat akan ditentukan kemudian;
11. Pengambilan nomor seleksi/ujian akan diberitahukan kemudian;
12. Proses penerimaan CPNSD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2013 tidak dipungut biaya;
13. Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat Panitia Penerimaan CPNSD Kabupaten Bulungan.
Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui sebagaimana mestinya. (rincian formasi terlampir)
Dikeluarkan di Tanjung Selor
Pada Tanggal 6 September 2013
BUPATI BULUNGAN,
H. BUDIMAN ARIFIN
Post a Comment