Tanggal Penutupan : 30 November 2013
Dalam rangka melaksanakan pengabdian pada negara khususnya pembangunan kehutanan, sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.30 /Menhut-II/2013 tentang Bakti Sarjana Kehutanan dalam pembangunan kehutanan, maka Kementerian Kehutanan memberikan kesempatan dan pengalaman kerja untuk menumbuhkembangkan profesi di lapangan bagi lulusan Sarjana Kehutanan, Diploma IV Kehutanan dan Diploma IV Penyuluhan Kehutanan melalui kegiatan “BAKTI SARJANA KEHUTANAN (BASARHUT)” untuk ditempatkan pada Instansi atau unit pengguna BASARHUT yang menyelenggarakan kegiatan pembangunan Kehutanan di seluruh Indonesia
Daftar Di Sini
Post a Comment