
EXPIRED : 31 September 2013
Salah satu perwujudan nyata dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif adalah partisipasi Indonesia pada berbagai organisasi internasional, baik yang berada di bawah payung PBB maupun di luar PBB. Partisipasi tersebut terwujudkan dalam keanggotaan Indonesia pada badan, dewan, komisi dan jabatan di berbagai organisasi internasional.
Keanggotaan Indonesia pada berbagai dewan, komisi dan jabatan pada organisasi internasional merupakan salah satu upaya untuk menjalankan kebijakan politik luar negeri RI pada lingkup multilateral dan dalam rangka melindungi kepentingan nasional RI di tengah-tengah semakin cepatnya dinamika politik dan ekonomi global. Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh Indonesia melalui keanggotaan tersebut antara lain adalah Indonesia dapat terlibat aktif dalam proses perumusan berbagai norma dan ketentuan internasional yang berada dalam ruang lingkup organisasi internasional tersebut, dan ikut dalam perencanaan kegiatan dan program yang dapat membawa manfaat bagi masyarakat Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor: 02/A/OT/VIII/2005/01 tahun 2005, salah satu bidang tugas Departemen Luar Negeri adalah meningkatkan pengisian lowongan pekerjaan dan jabatan pada sekretariat-sekretariat organisasi internasional (OI) dimana Indonesia menjadi anggota, oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Sejauh ini belum diketahui jumlah dan data yang tepat mengenai WNI yang bekerja di sekretariat OI. Namun demikian, diyakini bahwa Indonesia masih kurang terwakili (under-represented) dalam hal staf dan pejabat administratif maupun profesional yang bekerja pada sekretariat OI.
Melalui menu ini Departemen Luar Negeri RI mengajak masyarakat Indonesia untuk melihat lebih dalam mengenai organisasi Internasional, peluang berkarir dan sistem ketenaga kerjaan di organisasi Internasional.
|
Post a Comment